Selasa 16/03/2010 13.57 WIB
DPRD Medan
Nilai PAD di Dishub Kota Medan Masih Minim
Medan | DNA - Komisi D DPRD Medan menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perhubungan Kota Medanm dinilai terlalu minim. Masih banyak potensi yang belum digali secara maksimal, khusus sektor retribusi parkir pinggir jalan. Dengan target PAD Rp 15,9 miliar tahun 2010 dinilai sangat minim, jika dibandingkan ruas badan jalan di kota Medan yang cukup luas sebagai objek parkir.
Hal ini dilontarkan sejumlah anggota dewan komisi D DPRD Kota Medan terkait pernyataan Kadishub kota Medan.
Sebelumnya Dearmando mengatakan, target PAD Dishub Medan tahun 2010 sebanyak Rp 28,6 lebih, sedangkan di sektor parkir hanya Rp 15,9 miliar, pengujian kendaraan bermotor (PKB) Rp 7 miliar dan retribusi terminal Rp 2,1 miliar.
DTerkait persoalan ini Komisi D DPRD Medan sepakat untuk dilakukan kaji ulang serta penelitian studi kelayakan peningkatan retribusi parkir.
Sejalan dengan hal tersebut, komisi D juga akan mendukung dilakukan revisi perda parkir pinggir jalan dan parkir plaza. Seperti hal menurut Godfried, parkir pinggir jalan perlu direvisi yakni dalam sebuah jalan tertentu dapat dilakukan tarif parkir berbeda sesuai kelas dan kegiatan usaha di jalan tersebut. Sama halnya parkir di plaza harus dikaji ulang dan patut dipertanyakan atas dasar payung hukum apa pengelola plaza menetukan tarif parkirnya.
Begitu juga dengan CP, menilai PAD dari sektor retribusi parkir pinggir jalan sangat memungkinkan ditingkatkan. Selain masih banyaknya potensi objek jalan yang belum tergali dan pengawasan pengelolaan parkir masih lemah sehingga disinyalir banyak kebocoran.
Sementara itu, Ahmad Parlindungan menekankan pihak Dishub agar melakukan pengelolaan terminal Amplas dan Pinang Baris Medan dapat difungsikan dengan benar, sehingga dari kedua terminal ini dapat dimaksimalkan perolehan PAD. Sedangkan targer PAD dari retribusi terminal sebesar Rp 2,1 Miliar tahun 2010, menurut Ahmad Parlindungan sangat minim sekali. Mengingat potensi yang masih memungkin kan , Lindung berharap Dishub harus bekerja maksimal.
Menanggapi kritikan dewan tersebut, Dearmando menyambut positip. Dikatakan, menyoal tarif retribusi parkir di Medan akan dilakukan revisi perda parkir. Terkait revisi tersebut, pihaknya, Kamis (18/3) akan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola plaza. “Ranperda parkir sudah kita godok dan saat ini diproses di bagian hukum Pemko Medan. Kita butuh masukan dari berbagai pihak termasuk pengelola parkir di plaza”, sebut Dearmando.
Ditambahkan, pengkajian tarif parkir pinggir jalan juga ikut dilakukan yakni masalah harga dan perbedaan jumlah tarif parkir di badan jalan yang berbeda. Peningkatan PAD retribusi parkir pinggir jalan pihaknya juga akan melakukan pengawasan lebih ketat yang muaranya tidak memberatkan pengguna jasa parkir dan warga lainnya namun dapat meningkatkan PAD.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |
|